JAKARTA, QUICKRESPONS – Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menjadi saksi akhir dari perjalanan kasus kriminalitas yang sempat menggemparkan publik. Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis berat terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terbukti bersalah melakukan aksi penculikan dan pembunuhan berencana terhadap M. Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/6/2026) ini dipadati oleh pengunjung yang ingin melihat langsung akhir dari penegakan hukum perkara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sangat keji dan mencoreng institusi militer, sehingga beberapa di antaranya dijatuhi hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan asal Kejaksaan Militer.
Rincian Vonis Terdakwa: Dari Penjara Hingga Pemecatan
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur membagi amar putusan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam melancarkan aksi brutal tersebut:
-
Serka Mochamad Nasir (Terdakwa Utama)
Sebagai otak dan pelaku utama di balik skenario keji ini, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman paling berat. Hakim memvonisnya dengan pidana 13 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer TNI AD. Vonis penjara ini diketahui lebih tinggi dibandingkan tuntutan maksimal Kejaksaan Militer sebelumnya yang berkisar di angka 12 tahun.
-
Kopda Feri Herianto
Terdakwa kedua yang ikut membantu jalannya aksi penculikan ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Senasib dengan Serka Nasir, Kopda Feri Herianto juga dijatuhi sanksi hukuman tambahan berupa Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
-
Serka Frengky Yaru
Sementara itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman pidana yang lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. Fokus utama putusan terhadap Serka Frengky hari ini bertumpu pada masa kurungan penjara atas keterlibatannya dalam pusaran kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus: Motif Utang dan Mobil Bodong
Kasus yang menjerat ketiga oknum aparat ini bermula pada Agustus 2025 lalu. Korban, M. Ilham Pradipta, dilaporkan diculik secara paksa dari areanya. Setelah dilakukan pencarian intensif, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di wilayah Serang, Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang terungkap di persidangan, aksi nekat para oknum TNI AD ini dipicu oleh masalah pribadi. Motif utama pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang serta adanya transaksi jual beli mobil yang tidak sah alias “bodong” antara korban dan para terdakwa. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, penculikan, hingga penghilangan nyawa secara brutal.
Langkah Akhir Peradilan Tingkat Pertama
Kasus ini sejak awal menarik perhatian masif dari masyarakat luas. Keterlibatan oknum aparat militer aktif dalam tindak pidana umum yang sadis memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari petinggi TNI yang sedari awal berjanji tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum.
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur ini merupakan langkah akhir dari proses peradilan tingkat pertama. Putusan tegas berupa kombinasi hukuman penjara belasan tahun dan pemecatan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhum M. Ilham Pradipta, sekaligus menjadi efek jera (deterrance effect) yang kuat di lingkungan militer agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali. (M. Nur)

