2 Juli 2026

Modus Operandi; Dana Jemaah Untuk Bayar Ifluencer

Berdasarkan penelusuran informasi terkini per 2 Juni 2026, berikut adalah fakta terbaru mengenai skandal Hanania Group (PT Khazanah Tamma Internasional):

 

1. Modus Operandi: Dana Jemaah untuk Bayar Influencer

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa tersangka utama, Ahmad Syah Farhan (ASF) selaku Direktur Utama Hanania Travel, diduga menggunakan uang setoran calon jemaah umrah bukan untuk keperluan ibadah, melainkan untuk membayar jasa promosi para influencer/selebgram.

* Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.

* Uang jemaah dialirkan untuk menjaga citra dan menarik korban baru melalui endorsement di media sosial, sementara keberangkatan jemaah terus ditunda atau dibatalkan.

 

2. Status Hukum & Penyidikan

* Tersangka: Ahmad Syah Farhan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

* Penyelidikan Influencer: Polisi akan memanggil dan memeriksa sejumlah influencer yang mempromosikan Hanania Travel. Tujuannya untuk mengetahui apakah para influencer tersebut hanya menerima bayaran jasa atau juga terlibat dalam aliran dana ilegal/korupsi bersama tersangka.

* Kemenag & Kemenhaj: Kementerian Agama dan Kementerian Haji (jika sudah terbentuk/berfungsi penuh) sedang berkoordinasi untuk memverifikasi data korban dan memastikan hak-hak jemaah, termasuk kemungkinan pengembalian dana atau fasilitasi keberangkatan ulang jika memungkinkan.

 

3. Dampak bagi Calon Jemaah

* Ratusan calon jemaah melaporkan kegagalan keberangkatan dan kesulitan mendapatkan refund (pengembalian dana).

* Banyak korban yang merasa tertipu karena kepercayaan mereka dibangun melalui promosi gencar di media sosial oleh figur publik yang dianggap terpercaya.

 

⚠️ Imbauan untuk Masyarakat

1. Cek Legalitas Travel: Pastikan travel umrah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (PPIU) dan terdaftar secara aktif.

2. Waspada Promosi Berlebihan: Jangan tergiur harga murah atau promosi gencar selebgram tanpa verifikasi legalitas perusahaan.

3. Lapor Segera: Bagi Anda yang menjadi korban Hanania Group, segera laporkan diri ke Polda Metro Jaya atau melalui portal pengaduan online Polri dengan membawa bukti transfer dan perjanjian perjalanan.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih penyedia jasa perjalanan ibadah, serta bagi regulator untuk tighter pengawasan terhadap praktik pemasaran travel umrah di media sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *