JAKARTA, Quick respons-— Riset dan temuan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap aktivitas anak-anak dan remaja di dunia maya. Maraknya risiko perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga paparan konten tidak layak menjadi alasan utama pentingnya pengawasan ketat di ekosistem digital.
Guna merespons tantangan tersebut, pemerintah menetapkan kerangka perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Poin Utama Kebijakan & Langkah Strategis
Pembatasan Usia Berbasis Risiko: Aturan anyar ini membagi ketat batasan akun media sosial dan platform digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform khusus anak dengan risiko rendah serta persetujuan orang tua. Sementara itu, anak di bawah usia 16 tahun dilarang membuat akun mandiri pada platform jejaring berisiko tinggi.
Kewajiban Penyedia Platform: Pemerintah meminta para penyelenggara platform digital global (seperti Google, Meta, dan TikTok) untuk menerapkan fitur keamanan built-in sejak awal perancangan (safety by design), termasuk mekanisme verifikasi usia yang akurat serta batasan algoritma otomatis.
Pendekatan Proposional (Berbasis Risiko): Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa regulasi ini tidak bertujuan melarang penuh penggunaan teknologi oleh anak, melainkan mengelola risiko agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan kreatif tanpa membahayakan kesehatan mental mereka.
Penguatan Literasi di Sekolah: Selain aspek regulasi, pemerintah dan DPR melalui Deklarasi Sekolah Cakap Digital terus mendorong kurikulum literasi digital untuk membekali pelajar agar mampu menyaring informasi secara bijak dan bertanggung jawab.
Orang Tua Sebagai Benteng Utama
Meskipun regulasi pemerintah dan kewajiban teknis platform digital telah disiapkan, Komdigi mengingatkan bahwa benteng pertahanan paling efektif berada di lingkungan keluarga.
Pendampingan orang tua—mulai dari membatasi durasi gawai (screen time), mengaktifkan fitur kontrol orang tua (parental control), hingga membangun komunikasi terbuka terkait bahaya kejahatan siber—menjadi kunci utama dalam menjaga anak-anak Indonesia tetap aman saat beraktivitas di ruang digital.
(Mnur)

