JAKARTA, Quick respon— Penyidik Kepolisian menetapkan sejumlah tersangka baru dan melakukan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pertambangan batu bara. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara dari praktik penyalahgunaan wewenang di sektor sumber daya alam.
Modus Operasi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memanipulasi dokumen pembiayaan serta menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Pencucian Uang: Aliran dana ilegal disamarkan melalui penyertaan modal dan pembelian barang berharga.
Penyitaan Aset: Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, alat berat pertambangan, dokumen transaksi keuangan, serta beberapa unit kendaraan bermotor.
Kerugian: Estimasi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Pernyataan Resmi Pihak Berwenang
Juru bicara kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
“Kami tidak akan berhenti pada penetapan tersangka awal. Pelacakan aset (asset recovery) akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar perwakilan penyidik dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah Selanjutnya
Para tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh
(Mnur)

