JAKARTA, Quick respon— Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia memberikan teguran dan kritik keras terhadap tindakan oknum pengacara publik yang dinilai melakukan intervensi serta intimidasi verbal terhadap kerja-kerja jurnalistik saat mendampingi klien dalam sebuah penanganan kasus hukum.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul laporan dari sejumlah awak media yang mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat melakukan kerja peliputan dan mengonfirmasi fakta hukum dalam forum konferensi pers resmi.
Tekan Kebebasan Pers dan Profesionalisme
Ketua Forum Pemred menegaskan bahwa profesi advokat dan jurnalis sama-sama dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan peran publiknya. Namun, tindakan menghalangi, mendikte narasi, hingga merendahkan kredibilitas wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak dapat dibenarkan.
“Advokat dan wartawan adalah dua profesi penegak keterbukaan informasi.
Kami menghormati hak imunitas advokat dalam membela kliennya, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan kebebasan pers atau mendikte kerja independen jurnalis di lapangan,” ujar perwakilan Forum Pemred dalam keterangan resminya.
Tiga Poin Utama Pernyataan Sikap Forum Pemred
Penghormatan Terhadap UU Pers No. 40/1999
Mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat hukum dan advokat, bahwa kerja pers dilindungi hukum dan wartawan berhak mengajukan pertanyaan relevan demi kepentingan publik.
Imbauan Menjaga Etika Publik
Mendorong para pengacara publik untuk tetap mengedepankan etika komunikasi yang santun dan profesional saat menyampaikan keterangan di hadapan media.
Komitmen Perlindungan Wartawan
Forum Pemred berkomitmen akan mendampingi dan mengambil langkah hukum atau tindakan organisasi jika ditemukan indikasi intimidasi berulang terhadap jurnalis di lapangan.
Respons dan Harapan Bersama
Pernyataan dari Forum Pemred ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi pers nasional. Diharapkan ke depannya tercipta hubungan kemitraan yang saling menghormati antara praktisi hukum dan media demi terciptanya transparansi penegakan hukum di Indonesia.
(Mnur)

